Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar

Bagian Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan, sosial dan pendidikan.

Bagian Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar menyelenggarakan fungsi: 

  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kesehatan, sosial dan pendidikan; 
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kesehatan, sosial dan pendidikan;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang memengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesehatan, sosial dan pendidikan;
  • penyusunan perencanaan dan pelaksanaan bidang kesehatan, sosial dan pendidikan;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan bidang kesehatan, sosial dan pendidikan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas dengan instansi lain terkait yang menangani bidang kesehatan, sosial dan pendidikan;
  • fasilitasi dan koordinasi, penyelenggaraan sistem informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan, sosial dan pendidikan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Daftar Subbagian

  • Subbagian Kesehatan
  • Subbagian Sosial
  • Subbagian pendidikan