Tugas Pokok dan Fungsi
Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan,
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat
non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar.
Biro Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi:
-
penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang bina
mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan
dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
-
penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan
rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
-
penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak
yang tidak diinginkan, dan faktor yang memengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di
bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yangdiberikan oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.