Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, Pemantauan dan evaluasi pelaksaan kebijakan di bidang  Bina Mental Spiritual, Kesejahteraan Rakyat Non Pelayann Dasar dan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar.


FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
  • Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
  • Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang memengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yangdiberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.