
TUGAS
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, Pemantauan dan evaluasi pelaksaan kebijakan di bidang Bina Mental Spiritual, Kesejahteraan Rakyat Non Pelayann Dasar dan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi :