Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan, maka terbentuklah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Seiring berjalannya waktu diarasa perlu untuk penyederhanaan birokrasi sistem kerja pada Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka terbitlah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Adapun tugas Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah yakni membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar