Bina Mental Spiritual
Bagian Bina Mental Spiritual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, sarana dan prasarana spiritual, kelembagaan bina spiritual.
Bagian Bina Mental Spiritual menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
- penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang memengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan haji;
- pengumpulan dan pengolahan data lembaga keagamaan;
- penyusunan pedoman pembinaan kehidupan beragama;
- pengumpulan dan pengolahan data jumlah penduduk umat beragama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Daftar Subbagian
- Subbagian Tata Usaha
- Subbagian Sarana dan Prasarana Spiritual
- Subbagian Kelembagaan Bina Spiritual